Kamis, 24 Februari 2011

Petunjuk Pelaksanaan LMK

PETUNJUK TEKNIS DAN PETUNJUK PELAKSANAAN
TATA CARA DAN KELENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
ANGGOTA LMK KELURAHAN MANGGARAI SELATAN KECAMATAN TEBET
KOTA ADMINITRASI JAKARTA SELATAN



I.    DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

II. TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN ANGGOTA LMK

  1. TAHAP PERSIAPAN
1.   Lurah membentuk PPC (Panitia Pemilihan Calon) Anggota LMK Tingkat Kelurahan;
2.   PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW;
3.   PPC berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat Sekretaris Kelurahan, serta Anggota dijabat oleh Kasi. Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban;
4.   PPC mempunyai tugas :
a.    Menyusun Jadwal Pemilihan di Tingkat RW;
b.    Mengawasi/memantau pelaksanaan pemilihan di Tingkat RW;
c.    Menerima berkas Berita Acara Pemilihan Bakal Calon di Tingkat RW dari PPBC;
d.   Menyampaikan usulan nama – nama calon anggota terpilih kepada Camat melalui Lurah.
5.   PPC membentuk dan menetapkan PPBC (Panitia Pemilihan Bakal Calon) Anggota LMK Tingkat RW;
6.   PPBC berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau Pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT, dan 1 (satu) orang perwakilan unsur masyarakat;
7.   Keanggotan PPBC terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat Ketua atau Pengurus RT, dan Anggota dijabat oleh perwakilan unsur masyarakat;
8.   PPBC mempunyai tugas :
a.    Menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan;
b.    Mengumumkan persyaratan untuk menjadi anggota LMK;
c.    Menerima dan meneliti berkas persyaratan calon anggota LMK;
d.   Menerima dan memeriksa mandat tertulis Ketua RT yang diwakili oleh Pengurus RT;
e.    Menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh Pengurus RT;
f.     Membuat Berita Acara Pemilihan Bakal Calon Anggota LMK.

  1. TAHAP PELAKSANAAN
1.   PPBC Anggota LMK Tingkat RW mengumumkan secara tertulis persyaratan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK;
2.   Waktu pendaftaran calon anggota LMK selama 14 (empat belas) hari dimulai sejak tanggal diumumkan;
3.   Calon anggota LMK yang mendaftar menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan;
4.   Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka dibuka pendaftaran tahap kedua;

5.   Pendaftaran tahap kedua ternyata tidak ada yang mendaftar, maka PPBC membuat Berita Acara yang isinya menyatakan bahwa pada RW dimaksud tidak ada calon anggpota LMK;
6.   PPBC Anggota LMK Tingkat RW menetapkan tata cara Pemilihan Anggota LMK, melalui pemilihan yang dilakukan dengan salah satu cara yaitu :

Pemilihan dilaksanakan dengan beberapa tahap, antara lain :

þ  Penyampaian visi dan misi bagi para calon anggota LMK.
þ  1 kali pelaksanaan yaitu Bakal Calon anggota LMK yang dipilih dan mendapatkan suara terbanyak (mayoritas) dengan sendirinya terpilih menjadi Calon Anggota LMK.
þ  2 atau 3 kali pelaksanaan yaitu Bakal Calon anggota LMK yang dipilih dan mendapatkan suara terbanyak lebih dari 2 orang, maka yang mendapatkan suara terbanyak urutan 1 dan 2 dilaksanakan pemilihan kembali untuk mencari 1 orang yang terpilih secara mayoritas, dimana yang bersangkutan dengan sendirinya terpilih menjadi Calon Anggota LMK.

7.   Yang mempunyai hak suara dalam pelaksanaan pemilihan Bakal Calon anggota LMK adalah para Ketua RT dan 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah RT yang bersangkutan;
8.   Apabila ada Ketua RT yang berhalangan hadir pada proses pemilihan, dapat memberikan mandate secara tertulis kepada Wakil Ketua atau Sekretaris RT;
9.   Dalam hal hasil pemilihan jika menghasilkan jumlah suara terbanyak sama, maka Sekretaris PPBC memiliki hak suara;
10.        Masa bakti Anggota LMK selama 3 (tiga) tahun dan penetapannya secara adminitrasi dengan Keputusan Waikota.

  1. TAHAP PELAPORAN
1.   Setelah terpilih Calon Anggota LMK, maka PPBC membuat Berita Acara Pemilihan Bakal Calon Anggota LMK yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris untuk selanjutnya disampaikan kepada PPC Anggota LMK Tingkat Kelurahan;
2.   Nama Calon Anggota LMK terpilih tiap RW direkap dalam satu daftar untuk disampaikan Lurah kepada Camat dengan dilampirkan surat pengantar beserta biodata;
3.   Apabila calon terpilih tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya karena mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka digantikan oleh bakal calon lain sesuai daftar urutan hasil pemilihan;

1 komentar: