PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSRENBANG TAHUN 2011
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, serta Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksaaan Rencana Pembangunan Daerah
Untuk menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2012, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan dan untuk menyeleraskan program dan kegiatan dalam setiap tahapan perencanaan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat Rukun Warga (Pra Musrenbang Kelurahan), Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten hingga tingkat Provinsi, termasuk penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Ratek SKPD) di Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten serta Rapat Koordinasi Bidang Bappeda Provinsi DKI Jakarta.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan di tingkat Kelurahan
Di tingkat Kelurahan terdapat dua tahapan pelaksanaan yaitu pelaksanaan perencanaan di tingkat RW yang disebut sebagai Pra Musrenbangkelurahan dan di tingkat Kelurahan yang disebut sebagai Murenbang Kelurahan. Sebelum kedua tahapan tersebut dilaksanakan maka harus dilakukan sosialisasi Musrenbang di kantor Kelurahan. Tujuan dari sosialisasi adalah untuk membangun pemahaman, kesepakatan tentang mekanisme, prosedur, jadual kegiatan di tingkat RW dan Kelurahan serta ketentuan lain yang mendukung keberhasilan Musrenbang. Dalam kegiatan sosialisasi, peserta harus dipastikan keterwakilan unsur pemerintah Kelurahan, RW, Unsur Kelembagaan/organisasi Masyarakat (LKM, Karang Taruna, PKK, BKM/LKM, Pengajian Dll), keterwakilan unsur kelompok umur (muda/tua), keterlwakilan unsur perempuan (minimum 30% dari peserta).
I. Pra-Musrenbang Kelurahan.
A. Pengertian.
1. Pra-Musrenbang Kelurahan adalah wadah untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap permasalahan riil yang dihadapi di lingkungan RW sebagai masukan bagi proses musrenbang kelurahan.
2. Pra-Musrenbang Kelurahan dipimpin oleh ketua RW dan dilaksanakan dengan mekanisme sederhana yang melibatkan Ketua RT, pengurus RW dan wakil unsur masyarakat (pemuka agama, perwakilan profesi, perwakilan golongan, perwakilan perempuan, dsb).
3. Pra-Musrenbang Kelurahan dilaksanakan dalam rangka identifikasi permasalahan, kebutuhan dan rencana kegiatan/solusi yang ada di Tingkat RW untuk kemudian disusun menjadi program RW dengan dicari solusi/pemecahan dan sumber pendanaannya, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun sebelumnya, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan dan kebutuhan nyata yang sedang dihadapi.
4. Perumusan kegiatan di Pra Musrenbang mengacu pada pengelompokan masalah bidang ekomomi, sosial, dan fisik lingkungan serta program prioritas tingkat Kota dan Provinsi
5. Hasil Pra-Musrenbang Kelurahan berupa Program Kerja RW berdasarkan hasil perencanaan partisipatif yang antara lain berisi daftar usulan kegiatan dan pembiayaannya yang dapat bersumber dari anggaran Pemerintah atau swadaya masyarakat termasuk kemitraan dunia usaha dan selanjutnya menjadi bahan masukan untuk dibahas dalam Musrenbang Kelurahan
6. Tim pendamping adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah kelurahan utuk melakukan pendampingan perencanaan pembangunan di tingkat RW.
B. Maksud dan Tujuan.
Maksud : Memberikan masukan untuk dibahas dalam Musrenbang Kelurahan berupa inventarisasi permasalahan riil yang terjadi di lingkungan RW.
Adapun tujuan Pra-Musrenbang Kelurahan adalah menetapkan 10 urutan prioritas usulan masyarakat tingkat RW yang dapat dipecahkan dengan 5 prioritas pertama akan dibahas lebih lanjut pada Musrenbang Kelurahan
C. Bahan Masukan Pra Musrenbang Kelurahan
1. Data inventarisasi permasalahan di lingkungan RW baik yang dikumpulkan dari
Ketua RT ataupun dari aspirasi warga
2. Data dan informasi tentang kondisi fisik, sosial dan ekonomi di lingkungan RW
3. Data informasi kegiatan pembangunan tahun 2011 yang dilaksanakan di
Kelurahan/lingkungan RW yang bersangkutan
4. Data usulan permasalahan tahun sebelumnya
.
D. Jadual Pelaksanaan
Pelaksanaan Pra Musrenbang Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 14 – 25
Februari 2011.
E. Mekanisme.
1. Tahap Persiapan:
a. Ketua RW
Ketua RW/Perangkat RW membentuk Tim Penyelenggara Pra Musrenbang
Kelurahan
b. Tim Pendamping Pra Musrenbang Kelurahan adalah tim yang terdiri dari
Sekretaris Kelurahan dan para seksi di kelurahan ditetapkan oleh Lurah.
c. Tim Penyelenggara Musyawarah Penetapan Program RW.
1) Menyusun jadual acara penyelenggaraan Musrenbang RW.
2) Melakukan survei awal untuk menginventarisasi permasalahan di lingkungan RW.
3) Menampung dan menginventarisir usulan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
4) Memandu proses pembahasan Pra Musrenbang Kelurahan untuk pembahasan masalah, pengelompokan masalah, formulasi penyebab- penyebab kelompok masalah, klarifikasi lokasi setiap masalah, usulan
solusi, dan sumber pendanaan yang disesuaikan dengan program Penguatan Kelurahan, Kecamatan serta Program Prioritas Tingkat Kota Maupun Tingkat Provinsi
5) Memberikan informasi pembangunan yang telah dan akan dilakukan pada tingkat RW serta yang tidak tertampung pada tahun sebelumnya
baik yang dibiayai APBN, APBD maupun swadaya masyarakat.
6) Merekapitulasi pembahasan Pra Musrenbang Kelurahan dalam Form rekapitulasi hasil Pra Musrenbang Kelurahan.
7) Menyiapkan tempat, alat, dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk Pra Musrenbang Kelurahan misalnya pulpen, kertas kosong, papan tulis, mikrofon, sound system.
d. Melaporkan hasil penyelenggaraan Pra Musrenbang Kelurahan kepada Kelurahan, selanjutnya Lurah bertanggung jawab meng-input ke dalam Sistem Informasi Perencanaan dibantu oleh Tim Pendamping Kelurahan.
e. Anggota Dewan Kelurahan/Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di
RW
1) Memberikan pertimbangan bagi Ketua RW dalam menetapkan keputusan dalam forum Pra Musrenbang Kelurahan.
2) Sebagai Narasumber untuk kegiatan/program–program yang dilaksanakan dan dibiayai oleh dana PPMK dan PNPM agar tidak terjadi duplikasi usulan yang diajukan.
2. Tahap Pelaksanaan:
a. Ketua RW bertindak sebagai pemimpin musyawarah sekaligus menetapkan hasil musyawarah.
b. Tim Pendamping Pra Musrenbang Kelurahan (ditetapkan oleh Lurah)
bertugas memfasilitasi proses musrenbang dan membantu merumuskan
usulan-usulan masyarakat.
c. Ketua RW terlebih dahulu menyampaikan informasi kegiatan hasil Musrenbang tahun lalu yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan di wilayahnya yang datanya disiapkan oleh Kelurahan.
d. Pembahasan permasalahan di RW dikelompokkan sebagai berikut:
1) Kelompok Masalah bidang Ekonomi
2) Kelompok Masalah bidang Sosial
3) Kelompok Masalah bidang Fisik Lingkungan
e. Proses pembahasan Pra Musrenbang Kelurahan mencakup :
1) Pembahasan usulan solusi pada tiap permasalahan dengan catatan :
a) Usulan solusi berbentuk kegiatan riil yang diharapkan dapat menjadi usulan kegiatan program kelurahan.
b) Untuk satu masalah memungkinkan untuk diusulkan lebih dari satu
usulan solusi.
2) Menetapkan volume dan satuan dari setiap jumlah (volume dan satuan)
solusi kegiatan yang diusulkan.
3) Mengklarifikasi dan mengisi lokasi sampai level RT untuk tiap kebutuhan usulan solusi.
4) Menentukan sumber pendanaan usulan apakah merupakan swadaya
masyarakat pemerintah dengan catatan :
a) Masyarakat diharapkan mengoptimalkan sumber pendanaan swadaya yang dapat digali dari lingkungannya mengingat keterbatasan dana
pemerintah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam
pembangunan.
b) Untuk usulan solusi yang mungkin dilaksanakan dengan anggaran bersama (swadaya dan pemerintah) maka diharuskan menuliskan nominal anggaran masing-masing berapa yang bisa ditanggulangi swadaya dan berapa yang diminta bantuan ke pemerintah
c) Usulan yang akan diteruskan ke kelurahan adalah usulan dengan sumber dana pemerintah. Untuk sumber dana swadaya akan menjadi
catatan bagi kelurahan sebagai kontribusi RW
5) Melakukan prioritas usulan solusi dengan catatan :
a) Untuk kegiatan bersumber dana swadaya dipersilahkan kepada masyarakat setempat untuk mengatur prioritasnya
b) Untuk kegiatan bersumber dana dari pemerintah (kelurahan) mengikuti
aturan :
(a) Setiap RW diberikan kesempatan untuk mengajukan maksimal 10 usulan solusi prioritas termasuk usulan yang berasal dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tim penyelenggara.
(b) Jika terdapat lebih dari 10 prioritas maka usulan RW tersebut akan diinventarisir di kelurahan. Jika ternyata alokasi anggaran kelurahan mencukupi maka usulan tersebut mungkin dapat direalisasi sebagai kegiatan kelurahan. Jika tidak maka akan menjadi prioritas pada tahun berikutnya
(c) Mohon dipahami akan terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk kelurahan, hampir tidak mungkin untuk memenuhi seluruh usulan RW pada tahun yang sama
f. Data/Informasi Pokok RW
1) Dapat dianalogikan sebagai proses ‘sensus’ data dan fasilitas yang ada
dilingkungan masyarakat terutama berkaitan dengan permasalahan penanggulangan bencana alam.
2) Masyarakat mulai dari tingkat RT diharapkan mulai melakukan
pendataan terhadap :
a) Data Pengurus (Nama, alamat dan telepon Ketua & Seketaris RW)
b) Data Penduduk (jumlah KK, jumlah Balita, jumlah bumil, jumlah total penduduk dst)
c) Data fasilitas masyarakat (jika ada)
(a) jumlah dan luas Lapangan (b) jumlah Masjid dan Musholla (c) jumlah Sekolah
(d) jumlah Pos Kamling
(e) jumlah Hydrant
(f) jumlah dan kondisi sumber air bersih
(g) jumlah Posyandu
(h) hal khusus (misalnya pintu air, pos pemadam kebakaran dll)
g. Pembahasan sumber pendanaan dalam Pra Musrenbang Kelurahan hanya ada 2 jenis sumber dana, yaitu sumber dana swadaya (merupakan dana yang didapat dari masyarakat RW itu sendiri) dan sumber anggaran Pemerintah (Program Peningkatan pelayanan pemerintah Kelurahan, PPMK, dan dana lainnya).
h. Setiap usulan solusi hanya didanai oleh salah satu sumber pendanaan saja seperti poin (e) dengan mencantumkan nilai rupiah untuk sumber dana yang berasal dari swadaya pada form rekapitulasi hasil Pra Musrenbang Kelurahan.
i. Usulan solusi untuk setiap masalah boleh lebih dari 1 namun untuk setiap usulan solusi sumber pendanaannya tetap 1 jenis.
j. Dalam menentukan prioritas usulan solusi terlebih dahulu agar dipetakan sesuai kebutuhan dan merupakan kegiatan yang terpadu dalam satu-
kesatuan sistem/tidak parsial atau terpencar, contoh : usulan kegiatan fisik- perbaikan saluran air di RT1, RT5, RT7 dan RT10, saluran ini merupakan 1 kesatuan jaringan.
k. Setiap usulan solusi agar diklasifikasikan sesuai dengan jenis kegiatan dan program penguatan kelurahan.
2. Pembiayaan
Pelaksanaan dan pendampingan Pra Musrenbang Kelurahan dibiayai melalui anggaran Kelurahan.
3. Tahap pelaporan :
Hasil dari Pra Musrenbang Kelurahan adalah:
a. Daftar Hadir (Form 1)
b. Identifikasi masalah, kebutuhan dan rencana kegiatan tingkat RT (Form 2)
c. Rekapitulisasi masalah, kebutuhan dan rencana kegiatan tingkat RW (Form
3)
d. Data Pendukung dari RW (Form 4)
e. Berita acara Pra Musrenbang Kelurahan tahun 2011 (form 5)
f. Peta sebaran lokasi rencana kegiatan tahun 2012 (form 6)
g. Hasil Pra Musrenbang Kelurahan agar diinput ke dalam Sistem Informasi
Perencanaan sekitar tanggal 14 – 27 Februari 2011.
h. Hasil Pra Musrenbang Kelurahan beserta lampirannya (form 1, 2, 3 ,4 dan Peta usulan Fisik) agar disampaikan oleh RW kepada Lurah sebagai bahan Musrenbang Kelurahan.
Hasil Pra Musrenbang Kelurahan beserta lampirannya (form 1,2,3,4 dan Peta usulan Fisik) agar disampaikan oleh RW kepada Lurah sebagai bahan Musrenbang Kelurahan.
F. Keluaran :
1. Daftar masalah dan kebutuhan;
2. Usulan kegiatan prioritas masing-masing RW untuk diajukan ke Musrenbang
Kelurahan (sudah mengacu pada penguatan Kelurahan, Kecamatan dan
Program Prioritas Tingkat Kota dan Provinsi)
3. Peta lokasi kegiatan Fisik.
G. Peserta.
Peserta Pra Musrenbang Kelurahan adalah melibatkan unsur–unsur :
1. Ketua RW dan pengurusnya
2. Ketua RT
3. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tingkat RW
4. Anggota TPP RW PNPM MP (Untuk RW Lokasi PNPM)
5. Minimum peserta perempuan 30 %
6. Tokoh masyarakat/agama/majelis taklim/unsur masyarakat (Guru atau Dosen yang tinggal di RW, dokter, TNI/Polisi, Ibu PKK, Karang Taruna, Ormas/LSM, Orsospol dsb)
H. Narasumber.
1. Lurah
2. Dewan Kelurahan RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar