Kamis, 24 Februari 2011

PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSRENBANG TAHUN 2011


PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang
Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, serta Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor
54  Tahun  2010  tentang  Tahapan,  Tata  Cara  Penyusunan,  Pengendalian  dan  Evaluasi
Pelaksaaan Rencana Pembangunan Daerah

Untuk  menyempurnakan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah  (RKPD)  tahun  2012,  yang berfungsi  sebagai dokumen perencanaan tahunan dan   untuk menyeleraskan program dan kegiatan  dalam setiap tahapan perencanaan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat Rukun Warga (Pra Musrenbang Kelurahan), Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten hingga tingkat Provinsi,  termasuk penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Ratek  SKPD)  di  Tingkat  Provinsi  dan  Kota/Kabupaten  serta  Rapat  Koordinasi  Bidang Bappeda Provinsi DKI Jakarta.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan  di tingkat Kelurahan

Di tingkat Kelurahan terdapat dua tahapan pelaksanaan yaitu pelaksanaan perencanaan di tingkat RW yang disebut sebagai Pra Musrenbangkelurahan dan di tingkat Kelurahan yang disebut  sebagai        Murenbang Kelurahan.             Sebelum kedua tahapan tersebut dilaksanakan maka  harus dilakukan sosialisasi Musrenbang di kantor Kelurahan. Tujuan dari sosialisasi adalah  untuk membangun pemahaman, kesepakatan tentang mekanisme, prosedur, jadual kegiatan di  tingkat RW dan Kelurahan serta ketentuan lain yang mendukung keberhasilan Musrenbang.  Dalam   kegiatan  sosialisasi,  peserta  harus  dipastikan  keterwakilan  unsur pemerintah  Kelurahan,  RW,  Unsur  Kelembagaan/organisasi       Masyarakat  (LKM,  Karang Taruna, PKK,  BKM/LKM,  Pengajian Dll), keterwakilan unsur                  kelompok umur (muda/tua), keterlwakilan unsur perempuan (minimum 30% dari peserta).

I.       Pra-Musrenbang Kelurahan.

A.     Pengertian.

1.  Pra-Musrenbang     Kelurahan     adalah     wadah    untuk    menjaring    aspirasi masyarakat  terhadap  permasalahan  riil  yang  dihadapi  di  lingkungan  RW sebagai masukan bagi proses musrenbang kelurahan.

2.  Pra-Musrenbang Kelurahan  dipimpin oleh ketua RW dan dilaksanakan dengan mekanisme sederhana yang melibatkan Ketua RT, pengurus RW dan wakil unsur  masyarakat (pemuka agama, perwakilan profesi, perwakilan golongan, perwakilan perempuan, dsb).

3.  Pra-Musrenbang      Kelurahan     dilaksanakan     dalam     rangka     identifikasi permasalahan, kebutuhan dan rencana kegiatan/solusi                yang ada di Tingkat RW         untuk   kemudian         disusun menjadi       program   RW          dengan     dicari solusi/pemecahan dan sumber pendanaannya, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun sebelumnya, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan dan kebutuhan nyata yang sedang dihadapi.

4.  Perumusan  kegiatan  di  Pra  Musrenbang  mengacu  pada  pengelompokan masalah bidang ekomomi, sosial, dan fisik lingkungan serta program prioritas tingkat Kota dan Provinsi


5.  Hasil Pra-Musrenbang Kelurahan berupa Program Kerja RW berdasarkan hasil perencanaan partisipatif yang  antara lain berisi daftar usulan kegiatan dan pembiayaannya  yang  dapat  bersumber  dari  anggaran  Pemerintah  atau swadaya  masyarakat  termasuk  kemitraan  dunia  usaha  dan  selanjutnya menjadi bahan masukan untuk dibahas dalam Musrenbang Kelurahan

6.  Tim pendamping adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah kelurahan utuk melakukan pendampingan perencanaan pembangunan di tingkat RW.

B.     Maksud dan Tujuan.
Maksud  :  Memberikan  masukan  untuk  dibahas  dalam  Musrenbang  Kelurahan berupa inventarisasi permasalahan riil yang terjadi di lingkungan RW.
Adapun tujuan Pra-Musrenbang Kelurahan adalah menetapkan 10 urutan prioritas usulan masyarakat tingkat RW yang dapat dipecahkan dengan 5 prioritas pertama akan dibahas lebih lanjut pada Musrenbang Kelurahan

C.     Bahan Masukan Pra Musrenbang Kelurahan
1.  Data inventarisasi permasalahan di lingkungan RW baik yang dikumpulkan dari
Ketua RT ataupun dari aspirasi warga
2.  Data dan informasi tentang kondisi fisik, sosial dan ekonomi di lingkungan RW
3.  Data  informasi  kegiatan  pembangunan  tahun  2011  yang  dilaksanakan  di
Kelurahan/lingkungan RW yang bersangkutan
4.  Data usulan permasalahan tahun sebelumnya
.
D.     Jadual Pelaksanaan
Pelaksanaan Pra Musrenbang Kelurahan dilaksanakan pada tanggal      14 25
Februari 2011.

E.     Mekanisme.
1.  Tahap Persiapan:
a.  Ketua RW
Ketua RW/Perangkat RW membentuk Tim Penyelenggara Pra Musrenbang
Kelurahan
b.    Tim Pendamping Pra Musrenbang Kelurahan adalah tim yang terdiri dari
Sekretaris Kelurahan dan para seksi di kelurahan ditetapkan oleh Lurah.
c Tim Penyelenggara Musyawarah Penetapan Program RW.
1) Menyusun jadual acara penyelenggaraan Musrenbang RW.
2) Melakukan  survei  awal  untuk  menginventarisasi  permasalahan  di lingkungan RW.
3) Menampung dan menginventarisir usulan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
4) Memandu  proses  pembahasan  PrMusrenbang  Kelurahan  untuk pembahasan masalah, pengelompokan masalah, formulasi penyebab- penyebab kelompok masalah, klarifikasi lokasi setiap masalah, usulan
solusi,  dan  sumber  pendanaan  yang  disesuaikan  dengan  program Penguatan Kelurahan, Kecamatan serta Program Prioritas Tingkat Kota Maupun Tingkat Provinsi
5) Memberikan informasi pembangunan yang telah dan akan dilakukan pada tingkat RW serta yang tidak tertampung pada tahun sebelumnya
baik yang dibiayai APBN, APBD maupun swadaya masyarakat.
6) Merekapitulasi pembahasan Pra Musrenbang Kelurahan dalam Form rekapitulasi hasil Pra Musrenbang Kelurahan.
7) Menyiapkan tempat, alat, dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk Pra Musrenbang Kelurahan misalnya pulpen, kertas kosong, papan tulis, mikrofon, sound system.


d Melaporkan  hasil  penyelenggaraan  Pra  Musrenbang  Kelurahan  kepada Kelurahan,  selanjutnya  Lurah  bertanggung  jawab  meng-input  ke  dalam Sistem Informasi Perencanaan dibantu oleh Tim Pendamping Kelurahan.
e.    Anggota Dewan Kelurahan/Lembaga Musyawarah    Kelurahan (LMK) di
RW
1) Memberikan    pertimbangan    bagi    Ketua    RW    dalam    menetapkan keputusan dalam forum Pra Musrenbang Kelurahan.
2) Sebagai      Narasumber      untuk     kegiatan/programprogram      yang dilaksanakan  dan  dibiayai  oleh  dana  PPMK  dan  PNPM  agar  tidak terjadi duplikasi usulan yang diajukan.

2.  Tahap Pelaksanaan:
a. Ketua RW bertindak sebagai pemimpin musyawarah sekaligus menetapkan hasil musyawarah.
b. Tim  Pendamping  Pra  Musrenbang  Kelurahan  (ditetapkan  oleh  Lurah)
bertugas  memfasilitasi  proses  musrenbang  dan  membantu  merumuskan
usulan-usulan masyarakat.
c. Ketua    RW    terlebih    dahulu    menyampaikan   informasi    kegiatan    hasil Musrenbang  tahun lalu  yang  akan  dilaksanakan  pada  tahun berjalan di wilayahnya yang datanya disiapkan oleh Kelurahan.
d. Pembahasan permasalahan di RW dikelompokkan sebagai berikut:
1)  Kelompok Masalah bidang Ekonomi
2)  Kelompok Masalah bidang Sosial
3)  Kelompok Masalah bidang Fisik Lingkungan
e. Proses pembahasan Pra Musrenbang Kelurahan mencakup :
1) Pembahasan usulan solusi pada tiap permasalahan dengan catatan :
a) Usulan solusi berbentuk kegiatan riil yang diharapkan dapat menjadi usulan kegiatan program kelurahan.
b) Untuk satu masalah memungkinkan untuk diusulkan lebih dari satu
usulan solusi.
2) Menetapkan volume dan satuan dari  setiap jumlah (volume dan satuan)
solusi kegiatan yang diusulkan.
3) Mengklarifikasi dan mengisi lokasi sampai level RT untuk tiap kebutuhan usulan solusi.
4) Menentukan  sumber  pendanaan  usulan  apakah  merupakan  swadaya
masyarakat pemerintah dengan catatan :
a) Masyarakat diharapkan mengoptimalkan sumber pendanaan swadaya yang  dapat digali dari lingkungannya mengingat keterbatasan dana
pemerintah      sebagai      wujud      partisipasi      masyarakat      dalam
pembangunan.
b) Untuk  usulan  solusi  yang  mungkin  dilaksanakan  dengan  anggaran bersama  (swadaya  dan  pemerintah)  maka  diharuskan  menuliskan nominal  anggaran  masing-masing  berapa  yang  bisa  ditanggulangi swadaya dan berapa yang diminta bantuan ke pemerintah
c) Usulan  yang  akan  diteruskan  ke  kelurahan  adalah  usulan  dengan sumber dana pemerintah. Untuk sumber dana swadaya akan menjadi
catatan bagi kelurahan sebagai kontribusi RW
5) Melakukan prioritas usulan solusi dengan catatan :
a) Untuk  kegiatan  bersumber  dana  swadaya   dipersilahkan  kepada masyarakat setempat untuk mengatur prioritasnya
b) Untuk kegiatan bersumber dana dari pemerintah (kelurahan) mengikuti
aturan :
(a) Setiap RW diberikan kesempatan untuk mengajukan maksimal 10 usulan            solusi              prioritas                 termasuk   usulan    yang   berasal    dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tim penyelenggara.


(b) Jika terdapat lebih dari 10 prioritas maka usulan RW tersebut akan diinventarisir    di                        kelurahan.          Jika    ternyata    alokasi    anggaran kelurahan   mencukupi   mak usulan   tersebu mungki dapat direalisasi  sebagai  kegiatan  kelurahan.  Jika  tidak  maka  akan menjadi prioritas pada tahun berikutnya
(c) Mohon  dipahami  akan terbatasnya  anggaran  yang  dialokasikan untuk  kelurahan, hampir tidak mungkin untuk memenuhi seluruh usulan RW pada tahun yang sama
f. Data/Informasi Pokok RW
1)  Dapat dianalogikan sebagai proses sensus’ data dan fasilitas yang ada
dilingkungan  masyarakat  terutama  berkaitan  dengan  permasalahan penanggulangan bencana alam.
2)  Masyarakat   mulai   dar tingka R diharapkan   mulai   melakukan
pendataan terhadap :
a)  Data Pengurus (Nama, alamat dan telepon Ketua & Seketaris RW)
b)  Data Penduduk (jumlah KK, jumlah Balita, jumlah bumil, jumlah total penduduk dst)
c)  Data fasilitas masyarakat (jika ada)
(a) jumlah dan luas Lapangan (b) jumlah Masjid dan Musholla (c) jumlah Sekolah
(d) jumlah Pos Kamling
(e) jumlah Hydrant
(f) jumlah dan kondisi sumber air bersih
(g) jumlah Posyandu
(h) hal khusus (misalnya pintu air, pos pemadam kebakaran dll)
g. Pembahasan sumber pendanaan dalam Pra Musrenbang Kelurahan hanya ada 2  jenis sumber dana, yaitu sumber dana swadaya (merupakan dana yang  didapat   dari  masyarakat  RW  itu  sendiri)  dan  sumber  anggaran Pemerintah (Program Peningkatan pelayanan pemerintah Kelurahan, PPMK, dan dana lainnya).
h. Setiap usulan solusi hanya didanai oleh salah satu sumber pendanaan saja seperti poin (e) dengan mencantumkan nilai rupiah untuk sumber dana yang berasal  dar swaday pada  form  rekapitulasi  hasil  Pra  Musrenbang Kelurahan.
i. Usulan solusi untuk setiap masalah boleh lebih dari 1 namun untuk setiap usulan solusi sumber pendanaannya tetap 1 jenis.
j. Dalam menentukan prioritas usulan solusi terlebih dahulu agar dipetakan sesuai  kebutuhan  dan  merupakan  kegiatan  yang  terpadu  dalam  satu-
kesatuan sistem/tidak parsial atau terpencar, contoh : usulan kegiatan fisik- perbaikan saluran air di RT1, RT5, RT7 dan RT10, saluran ini merupakan 1 kesatuan jaringan.
k. Setiap usulan solusi agar diklasifikasikan sesuai dengan jenis kegiatan dan program penguatan kelurahan.

2. Pembiayaan
Pelaksanaan  dan  pendampingan  Pra  Musrenbang  Kelurahan     dibiayai melalui anggaran Kelurahan.

3. Tahap pelaporan :
Hasil dari Pra Musrenbang Kelurahan adalah:
a. Daftar Hadir (Form 1)
b. Identifikasi masalah, kebutuhan dan rencana kegiatan tingkat RT (Form 2)
c. Rekapitulisasi masalah, kebutuhan dan rencana kegiatan tingkat RW (Form
3)
d. Data Pendukung dari RW (Form 4)
e. Berita acara Pra Musrenbang Kelurahan tahun 2011 (form 5)


f.  Peta sebaran lokasi rencana kegiatan tahun 2012 (form 6)
g. Hasil Pra Musrenbang Kelurahan agar diinput ke dalam Sistem Informasi
Perencanaan sekitar tanggal 14 27 Februari 2011.
h. Hasil Pra Musrenbang Kelurahan beserta lampirannya (form 1, 2, 3 ,4 dan Peta usulan Fisik) agar disampaikan oleh RW kepada Lurah sebagai bahan Musrenbang Kelurahan.

Hasil Pra Musrenbang Kelurahan beserta lampirannya (form 1,2,3,4 dan Peta usulan   Fisik)  agar  disampaikan  oleh  RW  kepada  Lurah  sebagai  bahan Musrenbang Kelurahan.

F.  Keluaran :
1.  Daftar masalah dan kebutuhan;
2.  Usulan kegiatan prioritas masing-masing RW untuk diajukan ke Musrenbang
Kelurahan  (sudah  mengacu  pada  penguatan  Kelurahan,  Kecamatan  dan
Program Prioritas Tingkat Kota dan Provinsi)
3.  Peta lokasi kegiatan Fisik.

G.  Peserta.
Peserta Pra Musrenbang Kelurahan adalah melibatkan unsurunsur  :
1.  Ketua RW dan pengurusnya
2.  Ketua RT
3.  Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tingkat RW
4.  Anggota TPP RW PNPM MP (Untuk RW Lokasi PNPM)
5.    Minimum peserta perempuan  30 %
6.  Tokoh masyarakat/agama/majelis taklim/unsur masyarakat (Guru atau Dosen yang tinggal di RW, dokter, TNI/Polisi, Ibu PKK, Karang Taruna, Ormas/LSM, Orsospol dsb)

H.  Narasumber.
1.  Lurah
2.  Dewan Kelurahan RW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar