Menindak lanjuti Instruksi Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 82 tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pembangunan database kependudukan nasional berbasis Sistim Informasi Kependudukan (SIAK) di Propinsi DKI Jakarta.
2. Mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku secara Nasional yang terdiri dari 16 (enam belas) digit.
3. Untuk melaksanakan Pemakaian Foto digital dan Sidik Jari serta diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional, maka kepada para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Manggarai Selatan agar berperan aktif mengajak warga masyarakat yang ada dilingkungannya untuk mengganti semua Dolumen Kependudukan dari NIK DKI menjadi NIK Nasional (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk).
Demikian agar dilaksanakan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar